Untuk mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), maka Bupati Kukar mengeluarkan Surat Edaran tentang dukungan kegiatan Sensus Penduduk 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah menghimbau Kepala Desa dan Lurah beserta aparatnya untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan SP2020.
“Saya meminta Kepala Desa dan Lurah untuk menyebarluaskan bahan publisitas dan informasi mengenai SP2020 di berbagai kesempatan dan media termasuk whatsapp group dan lain-lain, mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk online, membantu petugas sensus pada pelaksanaan sensus penduduk, wawancara, dan membuat surat edaran untuk Ketua atau pengurus SLS, ” ungkapnya.
Sebagai informasi, Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan dalam 2 periode, periode 1 pada 15 Februari sampai 31 Maret 2020 adalah sensus penduduk online, yaitu seluruh penduduk Indonesia dapat secara aktif mengisikan data kependudukannya secara mandiri melalui https://sensus.bps.go.id.
Periode 2 dimulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2020 adalah kegiatan verifikasi dan pencacahan lapangan berdasarkan daftar penduduk hasil pengisian Sensus Penduduk Online. Pada kegiatan verifikasi lapangan petugas sensus melakukan pengecekan keberadaan penduduk berdasarkan daftar penduduk hasil Sensus Penduduk Online dan penyisiran ke lapangan bersama ketua atau pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS).
Sementara pada tahap pencacahan lapangan, petugas sensus melakukan wawancara langsung kepada penduduk yang belum melakukan Sensus Penduduk Online. (Sw1)
Related Posts
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Kukar Canangkan Program Data Kelurahan/Desa Presisi
Lomba Kebudayaan dan Akademik Warnai Hardiknas di Kutai Kartanegara
Pemkab Minta Program Kredit Kukar Idaman Dipermudah
Lomba Tradisional dan Panggung Hiburan Meriahkan Gebyar Maluhu Idamanku
Pemkab Kukar Bakal Gelar Pasar Murah di Kawasan Stadion Rondong Demang Tenggarong