Friday 1st December 2023

WFH Diperpanjang, Bupati Edi Tetap Pantau Kinerja Pegawai

KANALKUKAR- Berdasarkan Surat Edaran(SE) terbaru, yang ditandatangani Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah nomor B-1333/BK-PSDM/065.11/04/2020 tentang penyesuai sistem kerja bagi ASN dan Non ASN, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di kukar. Bahwa Work From Home(WFH) bagi ASN dan Non ASN diperpanjang waktunya.

Beberapa aturan yang dijadika rujukan, dalam mengeluarkan SE perpanjangan WFH, seperti SK Bupati kukar tanggal 6 April 2020 tentang status tanggap darurat covid-19 di kukar, serta Keputusan BNPB tentang status keadaan tertentu darurat wabah bencana. Serta perpanjangan Work From Home(WFH) bagi ASN sesuai surat keputusan Kemenpan dan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian yang diatur melalui surat Kemenpan dan RB nomor 34 tahun 2020.

” Masa WFH diperpanjang hingga 13 Mei 2020,” dalam penjelasan SE Bupati kukar tersebut.

Meski WFH bagi ASN dan Non ASN diperpanjang, namun bupati Edi Damansyah selaku pemimpin kukar mendapatkan amanah dari Kemenpan dan RB, untuk lakukan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan jalannya pemerintahan secara baik dan aktif, selama WFH yang diterapkan sejak pandemi wabah corona.

Dalam SE bupati kukar tersebut, juga dijelaskan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Kominfo RI menyarankan kepada ASN untuk memamfaatkan teknologi IT dan menunggah aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunggah melalui playstore bagi yang ber hp android, dan juga mengajak kepada keluarganya untuk mengunggah aplikasi PeduliLindungi, demi memutus mata rantai penyebaran corona. Pemberlakuan SE perpanjangan WFH bagi ASN dan non ASN berlaku 22 April 2020.(MIhs)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below