
KANAL KUKAR, TENGGARONG- Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan, Untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 di Kukar maka Tim Gabungan Pendisiplinan Protokol Covid-19 Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan pembatasan akses masuk warga dari luar daerah tepatnya di jalur dua Tenggarong Seberang.
“Pembatasan ini terutama warga Kota Samarinda yang masuk ke Kukar lewat jalur Kecamatan Tenggarong, ” tuturnya.
Sunggono mengungkapkan, dengan memutus mata rantai penularan covid-19 maka kita sepakati bahwa warga luar yang masuk ke Kukar, sementara dari Samarinda menuju Tenggarong jika tidak ada kepentingan yang jelas maka disuruh Kembali.
“Ini juga berdasarkan Perbup 54/2020 dan operasi ini akan berakhir sampai akhir Bulan, namun tetap kita akan evaluasi setiap hari seperti apa dinamikanya, ” ucapnya.
Sementara ini lanjut Sunggono, titik operasi hanya di Tenggarong Seberang, tetapi nanti masing-masing wilayah di Kukar pun ada kebijakan sendiri-sendiri sesuai tingkat zonasi wilayah penyebaran covid-19, ” jika wilayahnya zona merah antisipasinya lebih tinggi jika dibandingkan dengan zona hijau atau kuning, ” tutupnya.
Penulis : Deni Laksono
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani