
KANAKUKAR- Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali melakukan perubahan sistem kerja untuk mencegah penularan COVID-19.
Hal ini ditetapkan dalam surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : P-2040/BKPSDM/065.11/08/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara san Non Aparatur Sipil Negara Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemk Corana Virus Disease (COVID-19) di Kutai Kartanegara.
SE Bupati yang dikeluarkan per 4 Agustus 2020 tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 Agustus 2020.
Sedikitnya, ada 13 point yang ditekankan dalam SE ini yaitu:
1. Melakukan pengaturan ulang (rekayasa) tata letak ruang kerja dan ruang
pertemuan sehingga terdapat jarak antar meja pagawai.
2. Mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami dalam tempat kerja serta
mengurangi penggunaan pendingin ruangan.
3. Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang beraktifitas, disesuaikan dengan luas
dan kapasitas ruangan kerja.
4. Melakukan pengaturan jadwal dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift yaitu :
Shift I
Pagi : Pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor
(Work From Office/WFO)
Siang : Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah
(Work From Home/WFH)
– Shift II
pagi : Pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah
(Work From Home/WFH)
siang : Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor
(Work From Office/WFO)
Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara
berjenjang oleh atasan langsung.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat
Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/
WFO).
6. Pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan
langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian
Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.
7. Mengutamakan pertemuan/rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi
lainnya.
8. Jika harus dilakukan pertemuan/rapat dengan tatap muka, maka wajib membatasi
dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan jumlah peserta maksimal 30% dari
kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan masker, face shield, dan
memastikan diterapkannya physical distancing (jaga jarak).
9. Tidak melakukan aktivitas makan dan minum dalam proses pertemuan/rapat.
Jika menyediakan konsumsi pertemuan/rapat, harus disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.
10.Menghindari aktivitas bersama yang mengharuskan membuka masker (makan dan minum).
11.Mencatat data interaksi kontak dengan rekan kerja setiap hari yang dimasukkan
dalam Laporan Kerja Harian untuk memudahkan kegiatan tracing kontak apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif.
12.Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.
13.Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2020 dan akan dilakukan
peninjauan ulang yang disesuaikan dengan perkembangan kasus COVID-19.
Dalam keterangan tertulis dalam surat edaran ini, diterbitkanya surat edaran ini karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di Kutai Kartanegara. Total kasus terkonfirmasi positif per tanggal 4 Agustus 2020 sebanyak 249 kasus (SH)
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani