
KANALKUKAR- Melalui akun medsos milik RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang, diumumkan mulai Senin(18/05) tidak ada lagi pembatasan jumlah pasien yang ingin berobat di RS milik Pemkab Kukar tersebut. Namun ada beberapa persyaratan yang harus diikuti, sesuai prosedur penanganan Covid-19, yang harus dipatuhi para pasien.
Diantaranya, petugas medis RSUD akan melakukan skrening terhadap semua pasien dan pendamping yang masuk ke RS, untuk memastikan tidak terjadi penularan virus antar pasien dan petugas medis. Persyaratan lainnya, pasien yang ingin berobat wajib menggunakan masker, hanya didampingi satu pendamping, tidaj membawa anak kecil, lakukan jaga jarak dengan orang lain, serta selalu jaga kebersihan tangan dengan mencuci pakai sabun.
Tanggapan beragam disampaikan masyarakat, atas kebijakan tidak ada pembatasan lagi jumlah pasien yang berobat ke RSUD AMP, seperti disampaikan warga Tenggarong Fauzan yang menyebut, kebijakan tersebut sangat kami tunggu, selama ini mau berobat namun masih takut. “Dengan jaminan seperti ini, saya rasa tidak ada lagi yang perlu dihkawatirkan” ucapnya,
Sementara itu, Dekan Fisipol Unikarta, Zulkifli menyebut, baik saja kebijakan tidak ada lagi pembatasan pasien, karena setiap orang punya hak mendapatkan layanan kesehatan yang diberikan pemerintah.
“Tindakan pencegahannya sudah dibuat oleh manajemen RSUD, yang harus dipatuhi oleh para pengunjung dan pasien, harus ada upaya patuh mengikuti anjuran dan aturan yang dibuat pihak manajemen RSUD, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.(Mihs)
Related Posts
Dibuka Bupati Kukar, Swanantara Traditional Music Festival Tumbuhkan Semangat Pelestarian Seni Budaya
Kembangkan Pertanian, Bupati Kukar Harap KTNA Hadirkan Solusi Cerdas Rangkul Kawula Muda
Dorong Pelestarian Lingkungan, Bupati Kukar Serahkan Kendaraan Sampah untuk Sebelas Desa di Marang Kayu
Bupati Kukar Minta BPD Ikut Dorong Perekonomian Masyarakat Melalui Potensi Desa
Terima Kunjungan Kementan, Bupati Kukar Siap Kolaborasi Optimalkan Pertanian Daerah