KANAL KUKAR, TENGGARONG – Saat ini pencetakan KK hanya menggunakan kertas HVS , sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019 per 1 Juli 2020 lalu, pencetakan KK wajib menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 jenis berat 80 Gram.
Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kukar M. Irianto saat dihubungi media ini.
“Jadi sesuai Permendagri No 109 tahun 2019 pencetakan KK tidak boleh lagi memakai kertas lama sekarang hanya menggunakan kertas HVS ukuran A4, ” kata M. Irianto.
Ia mengatakan, untuk kelebihan menggunakan kertas HVS tersebut salah satunya bisa dilakukan permohonannya lewat online kemudian hasil penerbitan dokumen nya bisa dikirim langsung melalui WA atau email yang bersangkutan, bisa diunduh sendiri karena dibuat dengan format PDF dan bisa di cetak sendiri.
“Jadi lebih mudah tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Kukar karena juga masih masa pandemi, cukup lewat handphone dan terima lewat handphone juga dan ini sangat mudah, ” katanya. (ADV)
Penulis : Deni Laksono
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani