Thursday 30th November 2023

SE Bupati Edi Damansyah Disambut Antusias Pelaku Usaha Pariwisata

ANALKUKAR – Adanya Surat Edaran (SE) Bupati Kukar tentang penyelenggaraan tatanan normal baru produktif dan aman pada masa pandemi covid-19 salah satunya pada sektor pariwisata yang di keluarkan pada 24 Juni 2020, mendapat antusias dari pedagang, khususnya yang berjualan di Museum Mulawarman dan Pulau Kumala.

Salah satu pedagang manik-manik di Museum Mulawarman Nurul Aini mengaku, meskipun Museum Mulawarman pengelolanya di bawah Dinas Pariwisata Kaltim, dengan surat edaran ini saya berharap menjadi jalan agar sektor Pariwisata di Kukar kembali di buka untuk umum, tentu dengan protokol kesehatan dan ketentuan yang berlaku.

“Selama pandemi Museum Mulawarman di tutup untuk umum berimbas pada pendapatan pedagang, biasanya saat Museum dibuka pembeli banyak dari luar, tetapi sekarang pembeli hanya dari warga sekitar, dan itupun dalam se Bulan hanya 3 sampai 5 pembeli saja, ” katanya.

Hal yang sama diungkapkan pedagang di Pulau Kumala Susi, selama pulau Kumala tutup saat pandemi praktis tidak ada pemasukan, semoga dengan keluarnya SE yang telah di tanda tangani Bupati Kukar Edi Damansyah, pariwisata di Kukar kembali dibuka untuk umum.

“Kami pasti mengikuti arahan pemerintah di masa tatanan normal baru jika Pulau Kumala kembali dibuka, apalagi kami sangat berharap Pulau Kumala kembali dibuka agar roda perekonomian di Kukar kembali berjalan, “harapnya.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran tersebut telah mengatur protokol tatanan normal baru untuk sektor pariwisata, terhadap fasilitas wisata diantaranya sarana masuk dan keluar dibuat terpisah sehingga tidak menimbulkan potensi kerumunan pengunjung, menyediakan pengukur suhu tubuh, membuat pembatas antrian dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Kemudian terhadap pengunjung wisata diantaranya, Pengelola wisata membatasi jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat wisata, pengunjung dalam keadaan sehat, wajib memakai masker, selalu menjaga kebersihan tangan, wajib menerapkan physical distancing dan tidak di ijinkan membawa bayi di bawah 1 tahun dan orang tua lanjut usia.

Terhadap Pengelola wisata diantarany setiap petugas dan pengelola harus dalam keadaan sehat, petugas wajib menggunakan masker, face Shield dan hand gloves secara benar dan Pengelola wisata wajib membuat pernyataan untuk mentaati semua protokol kesehatan mengenai pencegahan dan pemutusan mata rantai covid-19. (Dil01)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below