KANAL KUKAR, TENGGARONG – Memperingati Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober, Pemkab Kukar melalui Asisten I mengeluarkan surat himbauan mengenakan pakaian batik bagi seluruh ASN dan non ASN, pegawai swasta dan masyarakat.
Menurut Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, himbauan ini sesuai keputusan Presiden nomor 33 tahun 2009 bahwa pada tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.
“Oleh karenanya kepada seluruh ASN, non ASN, pegawai swasta dan masyarakat untuk dapat mengenakan pakaian batik pada Jum’at 2 Oktober 2020 guna memeriahkan hari batik Nasional, ” ungkapnya.
Untuk diketahui, Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Penulis : Deni Laksono
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani