
KANALKUKAR, TENGGARONG – Tatanan kehidupan baru dengan standar protokol kesehatan atau sering kita dengar New Normal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah nampaknya belum bisa menekan kasus COVID-19 menurun.
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aktifitas dengan stadar protokol kesehatan membuat penyebaran COVID-19 menyebar semakin luas.
Meningkatnya kasus COVID-19 di Kutai Kartanegara membuat Bupati Edi Damansyah tidak tinggal diam.
Bupati Edi menerbitkan Perbup 54/2020 mengenai pembatasan kegiatan malam hari selama dua pekan kedepan. Selain Perbup tersebut, Rabu (16/9) Bupati Edi juga menerbitkan Surat Edaran tentang Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi COVID-19.
Edi Damansyah menjelaskan kebijakan yang di ambil ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah daerah kepada masyarakatnya.
“Ini bentuk komitment kami, bahwa Pemerintah itu melindungi masyarakat, kita mengatur ini merupakan langkah kongkrit yang harus kita ambil secepatnya,” ucap Edi.
Kurva COVID-19 yang terus meningkat menjadi alasan utama Bupati Edi dengan cepat mengambil keputusan ini.
“Sampai hari ini (kemarin, Red) data menunjukan terdapat 834 kasus terkonfirmasi positive, 304 diataranya menjalani isolasi, sedangkan 515 sudah dinyatakan sembuh dan 15 orang meninggal dunia,” tambah Edi.
Beberapa point yang tertuang diantaranya menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara
masih diijinkan dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 % dari jumlah
pengunjung normal dan WAJIB menerapkan protokol kesehatan.
Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diijinkan
menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun
luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, resepsi pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok
do’a/rayon, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
Membatasi ASN/Pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar wilayah
Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan kerja terutama dari daerah
terjangkit.
Melakukan pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial, Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : PAGI dari pukul 06.30 s.d 09.00 WITA dan SORE dari pukul 16.30 s.d 21.00 WITA. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pkl. 22.00 WITA. Pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan WAJIB melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
Menghimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk tetap menerapkan
protokol kesehatan pelaksanaan ibadah.
Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan rekayasa,
razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka upaya penerapan
disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap
penyebarluasan berita HOAX atau bersifat provokasi tentang COVID-19.
Penulis : Saleh Hidayat
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani