
Kasatlantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto mengatakan, mulai 1 Maret 2020 bagi pemohon SIM baru maupun SIM perpanjangan akan dilakukan tes psikologi.
“Tes ini dilakukan bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan berlaku semua golongan SIM, ” ungkapnya.
AKP Wisnu Dian juga mengungkapkan, tujuan utama tes psikologi ini dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga melengkapi agenda tes kesehatan jasmani yang sudah lebih dulu diterapkan saat pengurusan SIM.
“Tes ini juga berdasarkan Perkap No 09 Tahun 2012 tentang SIM, dan ST Kapolri tentang kelengkapan persyaratan kesehatan atau psikologi untuk pengurusan SIM, “tuturnya. (Sw1)
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani