KAMALKUKAR- Menjelang Idul Fitri umat muslim selalu merayakannya, mulai dari malam lebaran dengan melaksanakan takbiran keliling dan tentunya sholat idul fitri bersama keluarga baik di lapangan maupun masjid.
Tetapi kondisi berbeda dirayakan umat muslim pada Idul Fitri tahun ini, sebab MUI Kukar telah mengeluarlan Surat Himbauan menyambut malam takbiran dan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H. Ditengah wabah pandemi Covid-19 di Kukar.
Isi surat himbauan dari MUI Kabuaten Kukar adalah menghimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan kumandang takbir, tahmid dan tahlil di Masjid, musholla dan atau dirumah masing-masing tanpa turun ke jalan atau takbiran keliling
“sementara dalam melaksanakan sholat Idul Fitri tahun ini dengan ketentuan sebagai berikut, pertama bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan terkendali atau bebas wabah covid19 seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar dan tidak ada keluar masuk orang maka boleh dilaksanakan secara berjamaah di Masjid atau musholla dengan tetap mentaati protokol kesehatan, ” ujar Ketua MUI Kukar Aminudin Edi.
Ia mengutarakan, bahwa dalam protokol kesehatan setiap masjid dan musholla harus dalam keadaan bersih, menyediakan alat cuci tangan, memakai masker dan menggunakan peralatan sholat sendiri, mengatur jarak shaft sholat berjamaah kurang lebih 1 meter, dianjurkan untuk tidak bersalaman jabat tangan baik sebelum atau sesudah sholat, memastikan jamaah tidak ada yang sakit, pilek, batuk atau demam, dan pengurus masjid atau musholla membuat pernyataan bertanggung jawab atas pelaksanaan sholat idul fitri yang ditujukan kepada pemerintah setempat seperti Lurah, Kades dan ketua RT.
“bagi masyarakat kukar yang berada dikawasan belum sepenuhnya terkendali, zona merah yaitu Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan, maka sholat Idul Fitri 1 syawal 1441 H dianjurkan untuk dikerjakan dirumah masing-masing dengan jamaah keluarga inti atau dikerjakan sendiri, ” jelasnya.
Ia menambahkan, surat himbauan ini dari hasil rapat pengurus MUI Kukar yang dihadiri oleh Sekda Kukar, Kepala Kemenag Kukar, Kepala Dinas Kesehatan Kukar, pimpinan NU dan Muhammadiyah Kukar pada 16 Mei 2020. (Dil01)
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani