
KANAL KUKAR, TENGGARONG- Masyarakat Tenggarong sangat mendukung program Pemkab Kukar melalui Bapenda yakni penundaan jatuh tempo pembayaran PBB – P2 masa pajak tahun 2020 dan penghapusan denda PBB – P2 sebesar 100 persen untuk masa pajak tahun 2014 sampai 2019, dari 30 September menjadi 31 Desember 2020.
Ahmad warga Kelurahan Mangkurawang mengaku, dengan kondisi pandemi saat ini sangat berpengaruh pada pendapatan ekonomi warga, tetapi dengan penundaan jatuh tempo hingga 31 Desember 2020 memberi kesempatan warga tetap membayar PBB meskipun telat.
“Kondisi pandemi sangat berpengaruh pada ekonomi kami, dan program ini sangat membantu dan memberikan kesempatan kami tetap membayar PBB tahun ini, ” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini dalam pembayaran PBB juga sangat mudah apalagi bagi masyarakat yang jauh dari Tenggarong, cukup bayar di ATM Bankaltimtara terdekat atau aplikasi DG milik Bankaltimtara dan bisa juga membayar melalui aplikasi Go-pay.
“Tentu dengan kemudahan ini masyarakat bisa lebih patuh lagi untuk membayar PBB, ” kata Ahmad.
Penulis : Deni Laksono
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani