Saturday 5th October 2024

Masyarakat Dukung Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Relaksasi dan Penerapan Pembatasan Sosial

KANAL KUKAR, TENGGARONG – Sebagai upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan serta percepatan penanganan COVID-19 di Kukar, maka Pemkab Kukar memperpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sampai 14 Oktober 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Sebagian masyarakat Tenggarong pun mendukung langkah Pemkab Kukar tersebut, Hadi misalnya warga Kelurahan Melayu ini mengaku mendukung kebijakan Pemkab Kukar memperpanjang waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19.

“Saya mendukung karena sampai saat ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 masih terjadi, semoga dengan perpanjangan penerapan ini masyarakat semakin patuh untuk Ikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat keluar rumah, selalu jaga jarak dan rajin mencuci tangan, ” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam surat edaran perpanjangan waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19, ada perubahan dan penegasan kembali ketentuan yakni menutup kembali semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang
berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Area publik milik Pemerintah yang dipergunakan oleh Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diijinkan dengan pembatasan aktivitas dan
jumlah pengunjung 30 % dari jumlah pengunjung normal dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pembatasan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, dengan ketentuan pembatasan jumlah peserta kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan maksimal 30 % dari kapasitas ruangan tau lokasi kegiatan dengan wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Pelaksana kegiatan wajib menyediakan sarana dan petugas untuk penerapan protokol kesehatan secara mandiri. Melarang menyediakan prasmanan, makan dan minum bersama selama pelaksanaan kegiatan baik di dalam maupun di luar ruangan. Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.

Pembatasan aktivitas dan pembatasan sosial bagi seluruh pelaku usaha milik
perorangan, swasta maupun yang menggunakan area publik milik Pemerintah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan ketentuan pasar rakyat/pasar malam dibatasi pagi dari pukul 06.30 sampai 09.00 WITA dan sore dari pukul 16.30 sampai 21.00 WITA. Restoran atau rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi sampai pukuk 22.00 WITA, pembatasan pengunjung maksimal 30 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk
dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan dan empat duduk dan mengutamakan tidak makan minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rummah (take away).

Penulis : Deni Laksono
Editor : Andi Akbar

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below