
KANALKUKAR, MUARA BADAK-Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar memastikan menunda pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten ke 42 yang akan dihelat di Lapangan Wartel Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Sedianya pelaksanaan MTQ tersebut akan dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 04 September 2020.
Penundaan pelaksanaan MTQ Ke42 Tingkat Kabupaten 2020 tersebut tertuang dalam Surat Edaran dari lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar bernomor 77/LPTQ-KK/VIII/2020 yang terbit diterbit Rabu, (26/8).
Ketua harian LPTQ Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan, langkah penundaan pelaksanaan MTQ yang harusnya dimulai pada Sabtu (29/8/2020) esok tersebut, dikarenakan berbagai pertibangan seperti salah satunya wilayah Muara Badak yang kini berstatus Zona Merah dalam penyebaran wabah Covid-19.
Taufik juga mengapresiasi sikap Pemerintah Kecamatan Muara Badak beserta jajarannya yang telah melakukan sejumlah tahapan berupa persiapan pelaksanaan MTQ ke 42 tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa penundaan MTQ ke-42 Tingkat Kabupaten Kutai Kartenagera ditunda dalam waktu yang tidak terlalu lama. Seluruh tahapan persiapan pelaksanaanya pun tetap akan diberjalan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Panitia juga menghimbau kepaeda seluruh Kafilah Kecamatan agar terus berusaha menjaga kesehatanya dan terus mempersiapkan segala sesuatu keperluanya dan terus berdoa’a semoga kondisi ini cepat membaik.
Penulis : Saleh Hidayat
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani