
KANAL KUKAR, TENGGARONG- Karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19 dan demi kesehatan bersama dan memutus penyebaran covid-19, terhitung sejak 5 Oktober 2020 lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara telah memberlakukan Layanan Online untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Hal ini diungkapkan Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto belum lama ini.
“kita terus berinovasi, kita berlakukan layanan online pengurusan dokumen kependudukan agar memudahkan masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini, ” kata Muhammad Iryanto.
Ia mengatakan, masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan secara online dapat mengakses melalui website http://disdukcapil.kukar.go.id, dan disini juga terdapat video tutorial pengajuan layanan online.
“Pengajuan layanan online dapat dikerjakan dirumah dan hasil dokumen kependudukannya dapat dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS warna putih 80 g ukuran A4” jelasnya.
Khusus untuk wajib KTP pemula lanjut Muhammad Iryanto, dapat melakukan perekaman KTP-EL pada Disdukcapil Kukar dengan menerapkan protokol kesehatan dan hasilnya dapat diambil besok harinya pada jam kerja, sedangkan untuk pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat dilakukan secara kolektif melalui sekolah atau Pemerintahan Desa atau di Kelurahan.
“Yang paling penting semua layanan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis, dan ketentuan pelayanan online ini akan dievaluasi seiring perkembangan pandemi covid-19 di Kukar, ” tandasnya.
Penulis : Deni Laksono
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Desa Perian di Kecamatan Muara Muntai Miliki Potensi Wisata Air Terjun
Tangani Banjir, Sungai di Desa Panca Jaya Segera Dinormalisasi
Rumah Produksi Bersama Desa Jonggon Geliatkan Hasil Produksi Petani Jahe
Warga Desa Sepatin Kembangkan Budidaya Udang Windu
Pokdarwis Desa Jembayan Kembangkan Agrowisata Gunung Kelapis Permai