KANALKUKAR- Meski kebijakan Work From Home(WFH) bagi ASN dan Non ASN diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang berdasarkan Surat Edaran(SE) Bupati Kukar terbaru, Plt Kadisdikbud kukar Ikhsanuddin Noor memastikan, layanan pendidikan berjalan dengan normal dan baik. Karena beberapa kebijakan internal disdikbud sudah dilakukan.
Ikhsan menyebut, pejabat Eselon III tetap masuk kerja, untuk mengontrol dan mengawasi kegiatan dari kantor, agar lebih mudah berkoordinasi, sambil melihat situasi dan kondisi dari perkembangan penyebaran covid-19 yang masih berlangsung.
“Untuk staf yang diberlakukan WFH, bisa saja dipanggil ke kantor, dalam kondisi tertentu, karena masih ada saja sekolah-sekolah yang ingin membutuhkan pelayanan tetap harus kita layani,” jelas Ikhsan.
Kebijakan lainnya, yang diberlakukan, bagi ASN dan Non ASN disdikbud dilarang keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak seperti membeli pangan, obat-obatan serta sarana kesehatan lainnya, jika diperlukan harus lapor ke atasan masing-masing bidang.
Untuk pembelajaran online dirumah bagi siswa diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang, dengan menggunakan portal rumah belajar, ruang guru, kukar pintar, dan kukar cerdas, atau bisa melalui chanel TVRI.
“Bagi wilayah yang tidak terjangkau internet, pembelajaran menyesuai kondisi dan situasi,” ujarnya.
Bagi Kepsek, diharapkan tetap memantau jadwal pembelajaran online yang diberlakukan, agar bisa berjalan sesuai rencana. UPT Disdikbud yang ada dikecamatan-kecamatan juga ikut memantau jalannya layanan pendidikan yang sudah dilakukan.
“Kita ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, dan memberikan dampak positif kepada unsur pendidikan,” pungkasnya.(Mihs)
Related Posts
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah dan Pendidikan Gratis, Berobat Cukup Bawa KTP
Banyak Hiburan, Gen Z ingin Edi-Rendi Lanjutkan Kepemimpinan
Di Sangasanga, Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Relawan Sapta Manunggal Siap Gerakkan Ribuan Anggota Dukung Edi Damansyah