Wednesday 19th February 2025

Kebijakan Strategis Covid-19 di Kukar Disambut Gembira, Bupati Edi Damansyah Gratiskan Tagihan PDAM dan Perhatikan Ketersediaan Pangan

KANALKUKAR – Berbagai apresiasi masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah terus mengalir. Tak hanya sigap dan tanggap, Edi juga dianggap cepat, tepat dan terukur saat mengambil berbagai kebijakan strategis. Kamis (2/4/2020) kemarin, ia mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk kepentingan warga pasca mewabahnya covid-19.

Seruan work from home (WFH) dan di rumah saja oleh pemerintah pusat dan daerah, tak membuat Bupati Kukar berhenti berinovasi. Perhatian kepada warganya, membuat ia terus melakukan koordinasi dengan sejumlah stake holder untuk menangani serta mengantisipasi persoalan yang muncul saat covid-19 saat ini.

Berdasarkan hasil koordinasi sejumlah pihak, Bupati Kukar Edi Damansyah pun mengambil kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan strategi pun dibagi menjadi tiga kelompok penanganan. Yaitu bidang kesehatan, ekonomi dan sosial.

Untuk di bidang kesehatan, Pemkab Kukar telah melakukan penyediaan bahan kelengkapan untuk mencegah penularan bagi covid-19 yang terdampak. Selain itu, juga dilakukan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan untuk perlindungan tenaga medis. Penyediaan tambahan insentif bulanan dan santunan untuk resiko terburuk bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19. Pemkab juga menyediakan berbagai tempat isolasi dan karantina.

“Keselamatan tenaga medis sangat menjadi perhatian bagi kami. Mereka saudara-saudara kita yang saat ini berjuang. Sementara kami selaku pemerintah, berkomitmen untuk itu,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah.

Sementara dibidang ekonomi, aan dilakukan penyediaan bahan pangan gratis kepada masyarakat terdampak. dengan kerentanan ekonomi yang tinggi, melalui pelaksanaan operasi pasar terbatas bagi ODP, OTG dan PDP dan pekerja sektor informal yang terverifikasi oleh Pemkab.

Pemkab juga membuka ruang bagi pekerja terdampak (seperti: Ojol), dan masyarakat umum sebagai relawan penanganan COVID-19, dengan kompensasi harian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang menjadi suka-cita masyarakat lainnya adalah, kebijakan bupati terkait pembebasan dan keringanan pembayaran tagihan air bersih melalui PDAM yang telah dihitung secara rasional dan proposional.

Misalnya saja, membebaskan pembayaran kepada pelanggan kelompok I dan II, kecuali instansi pemerintah, untuk pembayaran pemakaian air pada bulan Maret 2020 yang dibayarkan bulan April tahun 2020, begitupun untuk pemakaian bulan April yang akan dibayarkan bulau Mei Tahun 2020.

Sementara untuk pelanggan Kelompok III dan IV tetap melakukan pembayaran untuk pemakaian bulan Maret 2020 yang dibayarkan pada bulan April 2020 selanjutnya memberikan keringanan pembayaran dengan mensubsidi pada 10 meterkubik pertama untuk pemakaian bulan April yang akan dibayarkan bulan Mei tahun 2020 kecuali Instansi Pemerintah.

“Kebutuhan air bersih adalah menjadi hak pelayanan dasar masyarakat. Kami ingin, dalam kondisi wabah seperti ini, masyarakat bisa merasakan berbagai keringanan pemberian pelayanan dasar itu,” ujar bupati.

Sedangkan untuk sektor sosial, Pemkab Kukar juga melakukan peningkatan sarana dan prasarana mobilitas kepada seluruh petugas kebencanaan daerah, penyediaan APD bagi petugas kebencanaan sesuai dengan standard penanganan bencana wabah penyakit, penyediaan bahan pangan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Yang terakhir adalah penambahan kapasitas cadangan pangan beras bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Kebijakan ini juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran Mendagri 440/2622/SJ, 29 Maret tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID-19 bagi Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

Bupati Kukar Edi Damansyah juga mengatakan jika segala kebijakan yang dijalankan berpegang pada prinsip kehati-hatian yang disesuaikan dengan karakteristik daerah dan potensi pembiayaan daerah. “Dan tentunya tujuan semua ini semata-mata adalah untuk kepentingan masyarakat Kukar. Terlebih lagi dalam kondisi yang sebenarnya tidak kita harapkan saat ini,” tutup bupati.

Berbagai apresiasi masyarakat pun bermunculan. Berbagai akun media sosial pun dibanjiri ungkapan rasa sukur dan terimakasih kepada Bupati Kukar Edi Damansyah yang telah berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below