
Pemkab Kukar melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekertariat Daerah Ismed, mengimbau kepada masyarakat Kukar agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan Bupati Kukar.
“bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah tidak pernah menghubungi personal atau individu dengan menggunakan media sosial seperti Whatsap, Facebook maupun Instagram dan meminta imbalan atau apapun dengan tujuan tertentu, ” tuturnya.
Pemkab Kukar lanjutnya, terus berupaya menangkal aksi-aksi premanisme dan penipuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Masyarakat diimbau segera menghubungi pihaknya jika menemukan indikasi penipuan apalagi mencatut nama pejabat tinggi daerah, “ungkapnya.
Ia menambahkan, segala bentuk tindakan penipuan akan dijerat berdasarkan Undang-Undang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar. (Sw1)
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani