
Pemkab Kukar melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekertariat Daerah Ismed, mengimbau kepada masyarakat Kukar agar berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan Bupati Kukar.
“bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah tidak pernah menghubungi personal atau individu dengan menggunakan media sosial seperti Whatsap, Facebook maupun Instagram dan meminta imbalan atau apapun dengan tujuan tertentu, ” tuturnya.
Pemkab Kukar lanjutnya, terus berupaya menangkal aksi-aksi premanisme dan penipuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Masyarakat diimbau segera menghubungi pihaknya jika menemukan indikasi penipuan apalagi mencatut nama pejabat tinggi daerah, “ungkapnya.
Ia menambahkan, segala bentuk tindakan penipuan akan dijerat berdasarkan Undang-Undang ITE dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar. (Sw1)
Related Posts
Dibuka Bupati Kukar, Swanantara Traditional Music Festival Tumbuhkan Semangat Pelestarian Seni Budaya
Kembangkan Pertanian, Bupati Kukar Harap KTNA Hadirkan Solusi Cerdas Rangkul Kawula Muda
Dorong Pelestarian Lingkungan, Bupati Kukar Serahkan Kendaraan Sampah untuk Sebelas Desa di Marang Kayu
Bupati Kukar Minta BPD Ikut Dorong Perekonomian Masyarakat Melalui Potensi Desa
Terima Kunjungan Kementan, Bupati Kukar Siap Kolaborasi Optimalkan Pertanian Daerah