
DPRD Kukar tahun ini membuka pengadaan Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperuntukkan bagi alat kelengkapan DPRD dan Fraksi-Fraksi di Kabupaten Kukar.
Hal ini diungkapkan Sekertaris DPRD Ridha Darmawan, menurutnya pengadaan ini dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi DPRD Kukar dalam pelaksanaan tugasnya.
“Seluruh proses pengadaan tidak dipungut biaya, pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan 7 Januari 2020, untuk seleksi berkas tanggal 8 Januari 2020 dan pengumuman tanggal 9 Januari 2020 dilanjutkan pendaftaran ulang bagi yang lolos seleksi berkas, sambil menunggu waktu seleksi wawancara, “jelasnya.
Ridha melanjutkan, adapun syarat Pakar Ahli diantaranya berpendidikan serendah-rendahnya S2, bukan anggota parpol, menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD.
“Sedangkan untuk syarat Tenaga Ahli Fraksi yakni berpendidikan serendah-rendahnya S1, menyerahkan pengalaman kerja, mempunyai surat persetujuan dari ketua Fraksi DPRD Kukar dan menguasai tugas pokok serta fungsi Fraksi, “tutupnya. (Sw1)
Related Posts
Dibuka Bupati Kukar, Swanantara Traditional Music Festival Tumbuhkan Semangat Pelestarian Seni Budaya
Kembangkan Pertanian, Bupati Kukar Harap KTNA Hadirkan Solusi Cerdas Rangkul Kawula Muda
Dorong Pelestarian Lingkungan, Bupati Kukar Serahkan Kendaraan Sampah untuk Sebelas Desa di Marang Kayu
Bupati Kukar Minta BPD Ikut Dorong Perekonomian Masyarakat Melalui Potensi Desa
Terima Kunjungan Kementan, Bupati Kukar Siap Kolaborasi Optimalkan Pertanian Daerah