DPRD Kukar tahun ini membuka pengadaan Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi yang diperuntukkan bagi alat kelengkapan DPRD dan Fraksi-Fraksi di Kabupaten Kukar.
Hal ini diungkapkan Sekertaris DPRD Ridha Darmawan, menurutnya pengadaan ini dalam rangka optimalisasi peran dan fungsi DPRD Kukar dalam pelaksanaan tugasnya.
“Seluruh proses pengadaan tidak dipungut biaya, pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan 7 Januari 2020, untuk seleksi berkas tanggal 8 Januari 2020 dan pengumuman tanggal 9 Januari 2020 dilanjutkan pendaftaran ulang bagi yang lolos seleksi berkas, sambil menunggu waktu seleksi wawancara, “jelasnya.
Ridha melanjutkan, adapun syarat Pakar Ahli diantaranya berpendidikan serendah-rendahnya S2, bukan anggota parpol, menguasai bidang pemerintahan dan menguasai tugas dan fungsi DPRD.
“Sedangkan untuk syarat Tenaga Ahli Fraksi yakni berpendidikan serendah-rendahnya S1, menyerahkan pengalaman kerja, mempunyai surat persetujuan dari ketua Fraksi DPRD Kukar dan menguasai tugas pokok serta fungsi Fraksi, “tutupnya. (Sw1)
Related Posts
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah dan Pendidikan Gratis, Berobat Cukup Bawa KTP
Banyak Hiburan, Gen Z ingin Edi-Rendi Lanjutkan Kepemimpinan
Di Sangasanga, Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Relawan Sapta Manunggal Siap Gerakkan Ribuan Anggota Dukung Edi Damansyah