Friday 1st December 2023

Disdukcapil Kukar Terapkan Pola Ganjil Genap Perekaman, Dan Membatasi Tatap Muka

KANALKUKAR-Relaksasi menuju tatanan new normal di Kukar khususnya di tempat pelayanan, Disdukcapil Kukar mulai 8 Juni berlakukan tatap muka secara terbatas, dan menerapkan perekaman e-KTP dengan pola ganjil genap sesuai tanggal lahir.

“Kami mulai membuka layanan tatap muka terbatas maksimal 50 orang setiap hari khusus melayani perekaman dan legalisir, ” ungkap Kepala Disdukcapil Kukar M. Irianto.

Irianto mengatakan, untuk pola penerapan ganjil genap perekaman E-KTP yakni tanggal lahir ganjil sesuai NIK dilayani pada hari Senin dan Rabu, sedangkan tanggal lahir genap dilayani pada hari Selasa dan Kamis.

“Sementara layanan legalisir di Disdukcapil Kukar akan dilayani setiap hari dan jam kerja, ” tuturnya.

Ia menjelaskan, setiap pemohon wajib menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19 saat mengurus perekaman E-KTP dan legalisir di Disdukcapil Kukar, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan ditempat yang telah disediakan, dan suhu tubuh pemohon di bawah 38 °C.

“Selain layanan perekaman E-KTP dan legalisir, kami juga tetap melakukan pelayanan online di situs resmi kami guna memudahkan bagi masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil Kukar, ” ucapnya.

Irianto memastikan, seluruh layanan di Disdukcapil Kukar tidak dipungut biaya maka hindari calo dan pungli. (Dil01)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below