
KANALKUKAR-Relaksasi menuju tatanan new normal di Kukar khususnya di tempat pelayanan, Disdukcapil Kukar mulai 8 Juni berlakukan tatap muka secara terbatas, dan menerapkan perekaman e-KTP dengan pola ganjil genap sesuai tanggal lahir.
“Kami mulai membuka layanan tatap muka terbatas maksimal 50 orang setiap hari khusus melayani perekaman dan legalisir, ” ungkap Kepala Disdukcapil Kukar M. Irianto.
Irianto mengatakan, untuk pola penerapan ganjil genap perekaman E-KTP yakni tanggal lahir ganjil sesuai NIK dilayani pada hari Senin dan Rabu, sedangkan tanggal lahir genap dilayani pada hari Selasa dan Kamis.
“Sementara layanan legalisir di Disdukcapil Kukar akan dilayani setiap hari dan jam kerja, ” tuturnya.
Ia menjelaskan, setiap pemohon wajib menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19 saat mengurus perekaman E-KTP dan legalisir di Disdukcapil Kukar, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan ditempat yang telah disediakan, dan suhu tubuh pemohon di bawah 38 °C.
“Selain layanan perekaman E-KTP dan legalisir, kami juga tetap melakukan pelayanan online di situs resmi kami guna memudahkan bagi masyarakat yang jauh dari kantor Disdukcapil Kukar, ” ucapnya.
Irianto memastikan, seluruh layanan di Disdukcapil Kukar tidak dipungut biaya maka hindari calo dan pungli. (Dil01)
Related Posts
Dibuka Bupati Kukar, Swanantara Traditional Music Festival Tumbuhkan Semangat Pelestarian Seni Budaya
Kembangkan Pertanian, Bupati Kukar Harap KTNA Hadirkan Solusi Cerdas Rangkul Kawula Muda
Dorong Pelestarian Lingkungan, Bupati Kukar Serahkan Kendaraan Sampah untuk Sebelas Desa di Marang Kayu
Bupati Kukar Minta BPD Ikut Dorong Perekonomian Masyarakat Melalui Potensi Desa
Terima Kunjungan Kementan, Bupati Kukar Siap Kolaborasi Optimalkan Pertanian Daerah