Wednesday 19th February 2025

Dapat Bantuan Kendaraan, Relawan TKSK Sebut Bupati Kukar Edi Damansyah Peduli

KANAL KUKAR – Perhatian Bupati Kukar Edi Damansyah dalam melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan sosial di Kukar tak bisa dipungkiri. Salah satu yang menjadi perhatian adalah relawan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kamis (16/4) kemarin, bupati menyerahkan secara simbolis bantuan kendaraan berupa sepeda motor.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Bupati Kukar itu, turrut dihadiri Asisten 1 Pemkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat dan Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi. Bantuan sepeda motor tersebut diserahkan kepada perwakilan relawan TKSK di tiga zona. Yaitu zona hulu, tengah dan pesisir.
Para relawan TKSK pun tak segan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Kukar Edi Damansyah. Suasana akrab pun begitu tergambar saat kegiatan tersebut. Para relawan juga beberapa kali menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Bupati Kukar Edi Damansyah yang disebut peduli dan merakyat.
“Terimakasih banyak. Kami selalu diberi perhatian dari pak Bupati,” ujar seorang relawan.
Bupati Kukar Edi Damansyah menyebut, kendaraan dinas operasional tersebut merupakan sebagai penunjang kerja di lapangan. Selama ini, relawan TKSK dianggap sudah bekerja dengan baik. Berbagai hal yang telah dilakukan juga turut berkontribusi terhadap pengamanan jaringan sosial di Kukar.
“Semoga dengan ditunjang kendaraan dinas ini, maka akan bisa lebih aktif lagi. Ini juga wujud kerjasama antara Pemkab Kukar dan pemerintah pusat dalam membangun daerah,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan bahwa berharap berbagai kebijakan sosial di masyarakat bisa berjalan tepat sasaran dan tepat arah. Termasuk memberikan kebutuhan yang layak kepada masyarakat pra sejahtera di Kukar.
“Saat saya ke desa-desa, saya tahu persis bagaimana perjuangan relawan ini di desa-desa. Makanya dengan adanya kendaraan ini, harapannya juga bisa menjangkau semua wilayah di Kukar. Termasuk penyediaan data-data penunjang terkait kondisi sosial masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kukar Didi Ramyadi menjelaskan, para TKSK ini pada dasarnya membantu kami di tiap kecamatan terkait pelayanan sosial, misalnya mendata masyarkat miskin, difabel serta lansia dan anak terlantar di tiap kecamatan kemudian mengadakan bantuan sosial kepada masyarakat.

“Jadi mereka inilah yang menghimpun data apabila mendapat bantuan sehingga tepat sasaran, ” tutupnya
Untuk diketahui. TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial tingkat provinsi atau kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. TKSK diatur dengan Peraturan Menteri Sosial tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Nomor 28 tahun 2018.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below