
KANALKUKAR- Bupati Kukar Edi Damansyah melalui Surat Edaran nomor B.1248/DPMD/065-11/04/2020 tentang mekanisme penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam rangka penanggulangan Covid-19 di kutai kartanegara, menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBDes 2021 diharapkan menganggarkan penanggulangan bencana daerah, bersifat darurat dan mendesak, yang tidak bisa diprediksi sebelumnya, seperti bencana alam, yang dimaksud dalam kegiatan Rekontruksi dan Rehabilitasi pasca bencana.
Dalam surat edaran tersebut juga bupati kukar memastikan, Desa-desa akan menerapkan tanggap Covid-19 dan penegasan program padat karya bagi desa, dalam menyikapi covid-19 yang penyebaran secara global, hingga tanah air indonesia menjadi pandemi.
Dalam menyijapinya, kepada Camat-camat bisa memfasilitasi pemerintahan desa, untuk selalu menghimbau masyarakat, untuk mengikuti protokol penanganan covid-19 dibidang kesehatan.
Camat juga bertugas mendampingi dan memfasilitasi desa dalam mengalokasi dukungan pendanaan melalui APBDes tahun 2020 sub bidang penanggulangan keadaan darurat dan penyebaran covid-19, sebagaimana yang sudah diatur melalui permendagri Nomor:20/2018 tentang pengelolaan keuangan dana desa.
Menjadi perhatian juga, dari SE Bupati Kukar tersebut, bagi pemdes yang sudah melalukan penyesuai anggaran, dan dirasa cukup dalam pengalokasiannya, bisa menjalankan kegiatan, yang berhubungan dengan kegiatan sosial, dengan segala kewenangan lokal berskala desa.
“Kades bisa melaporkan belanja kegiatan tak terduga, kepada bupati melalui Camat, dalam penanggulangan covid-19 di tingkat desa,” pinta Bupati.(Mihs)
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani