KANALKUKAR- Kabar gembira, bagi ASN dan THL Kukar yang memiliki hutang di enam Bank, dirasa ASN dan THL terkena imbas dari penyebaran Covid-19 secara perekonomian, Pemkab kukar melalui Bupati kukar Edi Damansyah mengajukan surat permohonan pertimbangan Restrukturisasi pinjaman bagi ASN dan THL, yang ditujukan kepada enam pimpinan Bank yang ada di Tenggarong, Bank Kaltimtara, BRI, BNI, Mandiri, Syariah Mandiri serta BPD Syariah.
Landasan diterbitkannya surat permohonan tersebut, berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, dalam rangka percepatan penaganan Covid-19. Serta diperkuat dengan Keputusan Presiden RI nomor 21 tahun 2020, tentang penetapan bencana non alam covid-19.
Dampak dari penyebaran covid-19 juga sangat dirasakan bagi para ASN dan THL, dimana pendapatan yang mereka terima alami penurunan, karena berbagai kegiatan berskala kecil dan besar, di OPD juga berkurang dan alami penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan, diperparah, dengan terjadinya kenaikan biaya hidup atau konsumsi rumah tangga, yang dirasa sangat membebani perekonomian ASN dan THL.
” Kita ajukan permohonan, penangguhan pemotongan angsuran untuk tiga bulan kedepan, Mei-Juli 2020 khusus bagi ASN dan THL yang miliki hutang,” Jelas Bupati Edi.(Mihs)
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani