TENGGARONG – Berbeda dengan sebelumnya tahun ini Kantor Kementrian Agama Kukar mempercepat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1441 H.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kukar Samudi, kami sengaja mempercepat penetapan ini agar umat muslim juga dapat mengetahui kadar zakat, dan bila perlu di bayarkan di awal Ramadhan untuk memudahkan badan amil untuk segera mendistribusikan kepada yang berhak menerima.
“Tentunya dengan kondisi saat ini kami berharap bagi umat muslim bisa sesegera mungkin membayarkan zakatnya agar bisa segera juga dirasakan kepada yang berhak menerima, “ungkap Samudi melalui sambungan telpon.
Untuk diketahui, kadar zakat fitrah berupa uang tahun ini dalam 3 kategori, yakni kategori I Rp 45.000 perjiwa, kategori II Rp 40.000 perjiwa dan kategori III Rp 35.000 perjiwa,dan berupa beras sebanya 2,5 Kg perjiwa.
Sementara untuk kadar fidyah ditetapkan tahun ini ada 3 kategori, yakni kategori I Rp 30.000 perhari, kategori II Rp 25.000 perhari dan kategori III Rp 20.000 perhari, kemudian
Kadar fidyah disesuaikan dengan memberi makan satu kali, atau 7 ons beras beserta lauknya yang nilainya sesuai keputusan.
Ketetapan ini sesuai hasil rapat bersama Pemkab Kukar, Kemenag, Baznas Kukar, MUI, NU, Muhammadiyah, Polres dan Camat Tenggarong di ruang rapat Kantor Kemenag Kukar pada Selasa 14 April 2020. (Sw1)
Related Posts
Di Muara Jawa, Edi Damansyah Jelaskan Program Rp 150 Juta per RT
Edi Damansyah Siapkan Program Umrah dan Pendidikan Gratis, Berobat Cukup Bawa KTP
Banyak Hiburan, Gen Z ingin Edi-Rendi Lanjutkan Kepemimpinan
Di Sangasanga, Edi Damansyah Paparkan 11 Program Dedikasi Unggulan Pro Rakyat
Relawan Sapta Manunggal Siap Gerakkan Ribuan Anggota Dukung Edi Damansyah