Thursday 18th April 2024

Semakin Kuat, Dalam Sehari Pasangan Edi-Rendi terima Tiga SK Rekomendasi Partai

KANALKUKAR- Dukungan kepada pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin semakin menguat saja, dalam sehari pasangan yang terkenal Idaman tersebut, menerima SK dukungan dari tiga Parpol yang pasti mendukung di Pilkada Kukar 2020. Diawali menerima SK dari PPP, selanjut dari Partai Perindo, dan terakhir menerima SK dukungan dari partai Gerindra. Edi selaku Calon Bupati menerima secara langsung SK pencalonan dirinya bersama Rendi.

Ketua DPW PPP Kaltim Rusman Yakub menyerahkan SK dukungan di Sekretariat PPP Kaltim Jalan Juanda Samarinda. Anggota DPRD Kaltim tersebut menyampaikan, SK sebetulnya sudah keluar sejak bulan juni lalu. Namun belum waktunya kami serahkan, kami menunggu waktu yang tepat untuk serahkan SK dukungan ke pasangan Edi-Rendi.

“Pasangan Edi-Rendi sudah sangat pas, apalagi Cawabupnya mewakili Milenial. Kami yakin pasangan Edi-Rendi menang, ” ujar Rusman.

Sementara itu, Ketua Perindo Kaltim Hamdani memberikan alasan mendukung pasangan Edi-Rendi, tidak lain dan tidak bukan, hasil survey yang dilakukan berbagai lembaga survey bertaraf nasional menempatkan pasangan Edi-Rendi masih populis dan dipilih rakyat.

“Hasil survey nasional, Edi-Rendi tertinggi jika dibandingkan dengan nama lainnya, ” sebut Hamdani.

Sedangkan, lain halnya dengan Ketua Gerindra Kaltim, Andi Harun saat menyerahkan SK dukungan ke pasangan Edi-Rendi, merasa yakin pasangan yang didukung Gerindra bakal menang di Pilkada Kukar.

“Saya optimis pasangan yang didukung Gerindra, di Pilkada beberapa kabupaten kota di Kaltim menang, ” ujarnya.

Sebagai Cabup yang didukung banyak partai dengan berkoalisi, Edi ingin terus menjalin komunikasi yang baik dengan partai koalisi pendukung, untuk mewujudkan langkah kerja nyata menuju kemenangan di Pilkada Kukar.

“Saya ingin koalisi partai pendukung kami semakin solid, urusan kepentingan rakyat harus kita kedepankan,” pungkasnya.(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below