
Ketua KPU Kukar Erliyando Saputra mengatakan, bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar melalui jalur independen pada Pilkada Kukar 2020, wajib meyertakan berkas dukungan sebanyak 41.373.
“Pada saat pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar melalui jalur independen pada Februari 2020, calon independen wajib menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kukar sebanyak 41.373, saya harap setiap calon independen nanti menyerahkan lebih dari itu karna kami akan verifikasi semua berkas masuk agar tidak ada fotocopy KTP ganda, ” ungkapnya.
Erliyando juga berharap kepada masyarakat Kukar, agar turut berpartisipasi dalam suksesnya pesta demokrasi ini, sebab pihaknya juga akan membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS sekitar sebelas ribu orang yang nantinya bertugas di seluruh Kukar.
“Kemungkinan tahun depan kami juga mulai membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS, untuk itu kami berharap masyarakat berpartisipasi,” tutupnya. (s1)
Related Posts
Hasil Rapat Persiapan Kukar Bersholawat Jilid 2, Sejumlah Akses Jalan Ditutup Sementara
Edi Damansyah – Rendi Solihin Makin Solid Diamini PDI-P, Fokus Wujudkan Kukar Idaman
Terhitung Satu Periode, Bupati Edi Bisa Maju Pilkada 2024 Kesimpulan Sejumlah Pakar Hukum Tata Negara
Bupati Kukar Ikuti Wawancara Kandidat Paritrana Award 2023
Terhitung Satu Periode, Edi Damansyah Masih Bisa Maju Sebagai Calon Bupati Kukar