Ketua KPU Kukar Erliyando Saputra mengatakan, bagi warga yang ingin mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar melalui jalur independen pada Pilkada Kukar 2020, wajib meyertakan berkas dukungan sebanyak 41.373.
“Pada saat pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar melalui jalur independen pada Februari 2020, calon independen wajib menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kukar sebanyak 41.373, saya harap setiap calon independen nanti menyerahkan lebih dari itu karna kami akan verifikasi semua berkas masuk agar tidak ada fotocopy KTP ganda, ” ungkapnya.
Erliyando juga berharap kepada masyarakat Kukar, agar turut berpartisipasi dalam suksesnya pesta demokrasi ini, sebab pihaknya juga akan membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS sekitar sebelas ribu orang yang nantinya bertugas di seluruh Kukar.
“Kemungkinan tahun depan kami juga mulai membuka pendaftaran anggota PPK dan PPS, untuk itu kami berharap masyarakat berpartisipasi,” tutupnya. (s1)
https://www.kanalkukar.com/index.php/2019/12/20/kpu-kukar-tetapkan-berkas-dukungan-calon-independen-41-373/
Related Posts
MK Tegaskan Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024 Lewat Putusan Kasus Bengkulu
Ribuan Masyarakat Hadiri Petapore Edi-Rendi
17 Alasan Mengapa Rakyat Kukar Sekali Lagi Memilih Edi Damansyah-Rendi Solihin
Survei SCL Taktika: Elektabilitas Petahana Edi-Rendi 60.6% di Pilkada Kukar 2024
Apresiasi Warga Mengalir, Program Pertanian Edi Damansyah Jadi Harapan Baru Sungai Bawang