
KANALKUKAR, TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020, yaitu Edi Damansyah dan Rendi Solihin memenuhi syarat dari tes kesehatan.
Hasil tersebut disampaikan oleh
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra ketika jumpa pers Rabu, (16/9) di RSUD A.M. Parikesit Tenggarong.
“Hasil dari rapat pleno terhadap bakal pasangan Edi damansyah dan Rendi Solihin, dari tiga lembaga yang memeriksa, yaitu, IDI Kukar, HIMPSI Kaltim dan BNN Kaltim, menyatakan bahwa pasangan tersebut dinyatakan tidak memiliki halangan terkait kesehatan, mental dan tidak ditemukan penyalahgunaan narkotika,” terang Erlyando.
Ada tiga komponen hasil pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin,(14/9). Yaitu jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Dari hasil tes kepada paslon tersebut secara kesehatan telah memenuhi syarat.
Dengan demikian menurut erlyando, pasangan Edi-Rendi dinyatakan bisa mengikuti ketahapan pilkada selanjutnya.
Ditambahkan Erlyando, bahwa saat ini KPU masih dalam tahap verifikasi berkas. sedangkan tanggal 23 September akan dilakukan penetapan, pengundian nomor urut tanggal 24 September dan selanjutnya masuk masa kampanye.
Penulis : Saleh Hidayat
Editor : Andi Akbar
Related Posts
Pengembangan Sektor Pertanian Jadi Prioritas Desa Perjiwa
Kolaborasi Dengan Perusahaan, 86 LPJU Dipasang Di Desa Benua Puhun
Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Jadi Pengembangan Sektor Pertanian Dan Peternakan Di Kecamatan Sangasanga
Desa Tuana Tuha Tingkatkan Produksi Gula Semut
Pemkab Kukar Terus Upayakan Regenerasi Petani