Tuesday 30th April 2024

Akhir dari Perdebatan, Edi Damansyah Bisa Kembali Jadi Bupati Kukar 2024-2029

Tenggarong – Di tengah hiruk-pikuk politik Kutai Kartanegara, sosok Edi Damansyah berdiri tegak, menghadapi gelombang keraguan yang menghantamnya. Sebagai bupati yang telah menorehkan jejak di hati masyarakat, ia kini menghadapi pertanyaan besar: apakah ia dapat kembali maju dalam Pilkada Kukar 2024?

Kisah ini dimulai ketika Edi menggantikan bupati Kukar 2016-2021, Rita Widyasari, yang tersandung dalam pusaran hukum di tengah periode. Edi, yang saat itu wakil bupati, naik pangkat secara otomatis. Tugasnya dijalankan dengan baik sampai periode berakhir. Membuatnya kembali terpilih sebagai bupati pada periode berikutnya, 2021-2026, bersama Rendi Solihin yang mendampingi sebagai wakil bupati. Namun, bayang-bayang masa lalu menggelayut, menimbulkan pertanyaan apakah masa jabatan sebelumnya dihitung sebagai periode penuh.

Dengan tekad yang tak tergoyahkan, Edi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, mencari kejelasan hukum yang akan menentukan nasib politiknya. Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 menjadi pusat perhatian, sebuah teka-teki yang membingungkan banyak pikiran. Dalam permohonan Nomor 2/PUU-XXI/2023, Edi meminta MK memberikan penafsiran terhadap pasal tersebut yang belum jelas menerangkan pembatasan masa jabatan kepala daerah: apakah hanya berlaku untuk pejabat definitif atau juga pejabat sementara seperti pelaksana tugas?

Namun demikian, MK menolak permohonan Edi Damansyah dengan alasan berpegang pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, H. Nurdin Basirun, S.Sos, Bupati Karimun, memohon agar masa jabatan sembilan bulannya tidak dihitung sebagai satu periode penuh, yang kemudian dikabulkan oleh MK. Ada juga Drs. Gabriel Manek, M.Si., Bupati Timor Tengah Utara, yang dipastikan belum menjabat satu periode pada kepeimpinan sebelumnya, lantaran belum mencapai dua setengah tahun. MK tidak mempersoalkan masa menjabat Manek sebagai Pelaksana Tugas Bupati dari 10 Desember 2004 sampai 11 Januari 2005, dan hanya menghitung masa menjabat sebagai Bupati definitif.

Sementara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menolak permohonan Mohammad Kilat Warta Bone yang mempersoalkan masa menjabat Hamim Pou sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango. Pemohon berargumen bahwa masa menjabat sementara harus dihitung dalam periodisasi jabatan kepala daerah karena pengangkatan Hamim Pou sebagai Bupati definitif telah mengakibatkan masa menjabatnya tidak mencukupi batas minimal 2 setengah tahun. MK menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Dengan demikian, permohonan untuk menghitung masa menjabat sementara sebagai bagian dari periodisasi jabatan ditolak, dan frasa dalam UU 10/2016 tentang masa menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lantas, apa artinya dua putusan tersebut untuk kasus Edi Damansyah? Dalam putusan terdahulu, MK membentuk norma baru terkait batas masa menjabat untuk dapat dihitung satu periode, yakni 2 setengah tahun atau lebih. Norma tersebut bersumber dari Pemohon dan Pihak Terkait yang secara keseluruhan mempersoalkan masa menjabat sebagai “Pejabat Definitif”.

Dalam putusannya untuk permohonan Edi, MK tidak menyatakan adanya perbedaan antara masa jabatan “Definitif” dan “Penjabat Sementara”. Ini adalah titik di mana jalan Edi Damansyah dan putusan MK berpotongan. Edi Damansyah di periode sebelumnya menjabat “Pelaksana Tugas”, bukan “Penjabat Sementara”. Dua terminologi ini, meskipun sering dianggap sama, secara teori memiliki perbedaan yang signifikan. Seorang “Pejabat Sementara” diangkat ketika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang cuti kampanye. Sementara itu, “Pelaksana Tugas” adalah Wakil Bupati yang mengisi posisi Bupati ketika sang Bupati Definitif berhalangan sementara.

Dalam eksaminasi Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Prof. Dr, Aswanto, S.H., M.Si., D.FM., mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundangundangan maupun dalam praktik, “Pelaksana Tugas Bupati” tidaklah melalui Pelantikan. Berbeda dengan Pejabat Bupati Definitif yang harus melalui Pelantikan oleh Gubernur. Mengacu Pasal 38 PP Nomor 1/2005 sebagaimana dikutip Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, cara menghitung periodisasi menjabat bagi Pejabat Kepala Daerah dihitung dari sejak tanggal pelantikan. “Konsekuensinya, bagaimana cara membatasi masa
menjabat Pelaksana Tugas Bupati kalau tidak pernah dilantik,” terang Aswanto yang mantan hakim MK.

Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017 dengan penghitungan mulai berlakunya jabatan tersebut sejak tanggal ditetapkan, bukan tanggal pelantikan. Berbeda halnya dengan pengangkatan Edi sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019, yang mana menegaskan mulai berlangsungnya status Pejabat Bupati definitif sejak tanggal pelantikan. Edi menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari, membuatnya belum terhitung sebagai bupati satu periode pada kepemimpinan 2016-2021.

“Status Edi Damansyah sebagai ‘Pelaksana Tugas’ (melaksanakan wewenang Bupati definitif) yang berhalangan, tidak dapat disamakan keadaan hukumnya dengan ‘Pejabat Definitif’,” terang Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. sebagai salah satu eksaminator atas putusan MK tersebut.

Ketua MK periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. yang menjadi eksaminator keempat, menolak anggapan Edi Damansyah dihitung masa menjabatnya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, baik secara terpisah maupun digabung dengan masanya menjabat sebagai Bupati Definitif. Sebab, dalam teori ketatanegaraan, jabatan Bupati merupakan jabatan tunggal, bukan jabatan majemuk. Tidak mungkin dalam suatu jabatan Bupati, terdapat dua Pejabat Bupati. Maka, “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan Bupati secara sementara.

“Berdasarkan UU No. 30/2014 dan UU No. 23/2014, tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati sifatnya terbatas. Tidak dapat mengambil atau membuat keputusan yang sifatnya strategis. Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang serba terbatas tersebut tentulah tidak dapat disamakan dengan Pejabat Bupati yang definitif,” terang Hamdan Zoelva.

Sementara, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP, mengemukakan bahwa Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dapat diberikan pemaknaan sebagai cara penghitungan periodisasi menjabat Kepala Daerah menggabung antara masa menjabat sebagai Pejabat sementara dengan Pejabat definitif. Sebab, rujukan MK dalam Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang di dalamnya tidak ada fakta hukum yang mempersoalkan pembatasan atas masa menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

“Oleh karena itu, seharusnya Edi Damansyah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara untuk Pilkada berikutnya,” tegas Hamzah Halim.

Dengan argumentasi yang kuat dan referensi hukum yang mendukung, Edi Damansyah kini berdiri di ambang kesempatan baru. Sejarah politik Kutai Kartanegara sedang ditulis ulang, dan Edi, dengan pengalaman dan dedikasinya, siap untuk bab selanjutnya. Apakah ia akan kembali memimpin, ataukah kursi kepemimpinan akan berpindah tangan? Hanya waktu yang akan menjawab. (*)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below